Pages

Monday, February 4, 2013

Cara Menukar Uang Lama

Mungkin beberapa dari kita masih menyimpan uang logam Rp25, Rp50, Rp500, maupun uang kertas Rp100, Rp500, dan Rp1.000 seri lama, seperti halnya saya yang kebetulan masih menyimpan beberapa uang logam Rp500 keluaran tahun 1991-1993 dan uang logam Rp1.000 yang bergambar kelapa sawit. Mungkin saya tidak berencana untuk menggunakan uang tersebut, karena uang-uang logam tersebut merupakan kenang-kenangan dari Almarhum Kakek saya. Ketika saya kecil, Beliau seringkali memberikan uang jajan berupa uang logam Rp500 dan Rp 1.000, hasil dari berjualan di warungnya. Beliau sengaja mengumpulkan uang logam yang unik untuk cucunya ini. Oleh karena itu, sampai sekarang saya masih menyimpannya. :)

Selain alasan seperti saya, untuk menjadikan uang lama sebagai kenang-kenangan, banyak juga orang yang justru sengaja mengumpulkan uang-uang seri lama untuk dikoleksi. Para kolektor ini juga sengaja berburu uang lama, bahkan rela membelinya dengan harga tinggi. Semakin lama dan langka seri uang, harganya akan semakin mahal. Adapun para penjual uang lama saat ini masih dapat ditemukan di beberapa tempat di Jakarta, antara lain di Pasar Baru dan Pasar Taman Puring.


Untuk orang-orang yang tidak memiliki alasan khusus untuk menyimpan uang seri lama, mungkin beranggapan lebih baik menukar uang tersebut dengan seri baru agar tetap dapat digunakan. Jangan khawatir, karena ternyata Bank Indonesia masih dapat menerima penukaran uang seri lama yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sampai dengan jangka waktu 10 tahun setelah pencabutan dan penarikan peredarannya. Bank Indonesia juga akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan di:
  1. Kantor Pusat Bank Indonesia
    Cq. Direktorat Pengedaran Uang
    Lobby Gedung C
    , Komplek Perkantoran BI
    Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350
    Telp.3818722, 3817297 (hari dan jam kerja).
    Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
  2. Kantor Bank Indonesia yang terdekat.
    Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
  3. Kas Keliling Bank Indonesia
    Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Direktorat Pengedaran Uang di nomor telepon 021-381 8722/381 7297 atau Kantor Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.
Berikut ini daftar uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan batas waktu penukaran di Bank Umum dan Bank Indonesia:

Daftar Uang Yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran
Namun Masih Dapat Ditukarkan di Bank Indonesia  
 
Sumber: Bank Indonesia
 




Jadi, tinggal pilih apakah Anda akan menyimpan atau menukar uang lama Anda?


 

Template by Suck My Lolly - Background Image by TotallySevere.com